Unknown Unknown Author
Title: Hindari Razia, Pria Ini Digebuk Polisi Sampai Jatuh!
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Motor adalah salah satu alat transportasi yang sangat vital. Banyak orang yang menggantungkan aktivitasnya dengan menggunakan sepeda motor, ...
thumb-tilang
Motor adalah salah satu alat transportasi yang sangat vital. Banyak orang yang menggantungkan aktivitasnya dengan menggunakan sepeda motor, karena alat transportasi yang satu ini terbilang cukup murah dan bisa beradaptasi dengan kondisi jalanan yang terkadang tidak bersahabat.

Tapi hendaklah kalau membawa motor di jalan raya menggunakan atribut yang lengkap, mulai dari helm, lampu kendaraan hingga surat surat kendaraan seperti SIM dan STNK. Karena sangat banyak polisi yang siap menertibkan para pengendara nakal yang tidak tertib akan aturan lalu lintas.

Seringkali para pengendara ini nekat dan akhirnya tertangkap oleh razia, tapi kalau memang bersalah dan diberhentikan oleh polisi yang sedang melakukan razia jangan sekali sekali mencoba kabur dari cegatan polisi, walaupun resikonya adalah kena tilang.

Baru baru ini ada kejadian menarik yang tertangkap kamera. Seorang pengendara motor yang nekat masuk ke jalur busway di area Grogol, Jakarta Barat dan kena razia. Bukannya berhenti tapi pengendara motor ini nekat mencoba kabur karena denda tilang yang sangat besar ada di depan mata. Alhasil pengendara motor ini mengalami nasib nahas dan tersungkur di aspal karena diberhentikan paksa oleh polisi yang sedang bertugas.

Kalau sudah begini, malah akan sangat berbahaya bagi keselamatan. Terutama kalau jatuh dan mengenai bagian vital pada tubuh, dan bisa bisa juga nyawa ikut melayang.

Razia polisi di Grogol, Jakarta Barat



Sejumlah pengendara terjaring razia



Tampak seorang pengendara mencoba kabur



Polisi memberhentikan paksa pengendara ini



Pengendara ini tersungkur



Petugas membantunya bangun



Sudah jatuh tertimpa tangga


 Razia ini sendiri diadakan di jalur busway pada tanggal 13 desember kemarin untuk menertibkan pengendara motor yang terkadang nekat memasuki jalur busway. Padahal sudah ada denda besar yang diberlakukan bagi para pelanggar sebesar Rp. 500ribu sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 UU No 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 287 ayat 1 tersebut disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Nah kalau sudah begini ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula. Sudah terjatuh dan motor lecet dan rusak, ujung ujung nya pengendara ini terkena tilang juga. Belum lagi malunya waktu diliatin sama sesama pengguna jalan yang melintas.

Saran saja, kalau memang melanggar buat apa melarikan diri malah menambah penderitaan seperti ini. Lain ceritanya kalau tidak melanggar dan ada razia bodong seperti yang sudah sudah.

[hello-pet]

About Author

Advertisement

Post a Comment

 
Top